Jumat, 12 Februari 2016

Kapolri Berharap Proses Hukum Abraham Dan Bambang Widjojanto Tuntas

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti tak mempersoalkan seandainya Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengesampingkan (deponering) berkas kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Namun, ia berharap perkara ini berlanjut hingga vonis di pengadilan.

“Itu memang kewenangan Jaksa Agung,” ujar Badrodin di Kompleks Mabes Polri, Jumat (12/2/2016) pagi.

Ia mengatakan, sistem hukum di Indonesia memisahkan pelaksanaan fungsi penyidikan, penuntutan dan peradilan. Antara unsur sesuatu dan unsur lainnya tak mampu saling mengintervensi.

Penyidik tak bisa menentukan apa nasib berkas kasus yg sudah diserahkan ke penuntut. Penyidik juga tak bisa menolak seandainya berkas kasus itu dihentikan di tingkat penuntutan.

“Polisi bukan penegak hukum yg wewenangnya dari penyidikan sampai peradilan. Kalau kejaksaan memilih, dapat di-SKPP (surat informasi penghentian penuntutan) atau deponering, ya silakan yang berasal memenuhi syarat,” ujar Badrodin.

Namun, Badrodin berharap agar kasus yg sudah disidik polisi mendapatkan kepastian hukum dengan cara masuk ke meja persidangan dan mendapatkan vonis hakim bagi diputuskan bersalah atau tidak.

Sumber: http://bit.ly/1nxmuIV



Sumber Artikel Kapolri Berharap Proses Hukum Abraham Dan Bambang Widjojanto Tuntas

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Kapolri Berharap Proses Hukum Abraham Dan Bambang Widjojanto Tuntas