Selasa, 19 Januari 2016

Begini “Ngototnya” Komisi III Saat Cecar Jaksa Agung Soal Setya Novanto

JAKARTA, KOMPAS.com — Kedap antara Komisi III dan Jaksa Agung HM Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/1/2016), berlangsung panas.

Sebagian besar anggota Komisi III yg hadir mencecar Jaksa Agung mengenai perkara dugaan pemufakatan jahat permintaan saham PT Freeport yg diduga melibatkan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Supratman, meminta Jaksa Agung bertindak adil dalam mengusut unsur pemufakatan jahat ini.

Dia menilai, kejaksaan juga harus mengusut keterlibatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport.

Sebab, Menteri ESDM sempat mengirim surat ke Presiden PT Freeport Mcmoran James R Moffett yg membicarakan soal perpanjangan kontrak.

Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, perpanjangan kontrak baru mampu dibicarakan tahun 2019, beberapa tahun sebelum kontrak berakhir.

“Bukti suratnya ada dalam rangka perpanjangan dan ini menyalahi UU Minerba, tapi aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, tak melakukan upaya apa-apa menyangkut itu,” kata Supratman.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil, mengatakan, sejauh ini, tak terdapat unsur pidana terkait rapat antara Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Ucapan Nasir ini mengutip pendapat pakar hukum, Andi Hamzah.

“Jadi, jangan yg enggak ada dicari-cari, sementara yg ada ditiadakan. Inilah yg jadi problem,” ucap Nasir.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDI-P, Junimart Girsang, meminta kejaksaan memanggil Riza Chalid terlebih dahulu, yg diduga menolong Novanto meminta saham PT Freeport.

Sebab, Rizalah yg paling banyak berbicara dalam rekaman percakapan yg diambil oleh Maroef. Setelah itu, barulah kejaksaan mampu fokus terhadap Novanto.

“Sebaiknya, panggil Riza dahulu karena dia yg tahu anatomi rapat itu dan tentang isi pertemuan,” ucapnya.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Hanura, Syarifuddin Suding, menambahkan, sebaiknya kejaksaan langsung menetapkan apakah mempunyai bukti yg cukup dalam perkara pemufakatan jahat ini.

Jika telah memiliki bukti cukup, dia meminta kejaksaan memutuskan tersangka dan melanjutkan masalah ini ke tahap penyelidikan.

“Kalau belum ada bukti, sebaiknya dihentikan bagi menghindari kegaduhan,” ucap Sudding.

Anggota Fraksi Golkar, Adies Kadir, menilai, Jaksa Agung bersifat politis dan cuma berusaha mencari-cari kesalahan Novanto.

Sebab, menurut dia, Polri pun telah menetapkan tak menyelidiki masalah ini karena tidak ada unsur pidana di dalamnya.

“Jangan sampai orang telah jatuh tertimpa tangga pula. Sudah turun dari ketua Dewan Perwakilan Rakyat dicari lagi kesalahannya,” ucap dia.

Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Demokrat Benny K Harman mempertanyakan kengototan Jaksa Agung mengusut keterlibatan Novanto dalam perkara ini.

Sementara itu, kata dia, Riza Chalid yg juga diduga terlibat dalam perkara ini dibiarkan berkeliaran bebas di luar negeri.

“Kenapa Jaksa Agung lumpuh di hadapan Riza Chalid? Novanto di-obok-obok, Riza Chalid dibiarkan,” ujar Benny.

Menanggapi seluruh cecaran tersebut, Prasetyo cuma menjawab santai. Dia memastikan perkara ini berjalan sesuai dengan fakta hukum, bukan karena kepentingan politis.

Dia mengaku, pihaknya telah mempunyai bukti selain rekaman percakapan. Namun, bukti itu belum dapat diungkap karena masih dalam tahap penyelidikan.

“Kami tak ngotot atau tebang pilih dan sebagainya. Nir ada unsur politis. Penegakan hukum berdasarkan fakta. Itu jaminan saya,” ucapnya.

Sumber: http://bit.ly/1nxmuIV



Sumber Artikel Begini “Ngototnya” Komisi III Saat Cecar Jaksa Agung Soal Setya Novanto

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Begini “Ngototnya” Komisi III Saat Cecar Jaksa Agung Soal Setya Novanto